Fakultas ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI)Malang atau kemudian dikenal dengan FIKES UNITRI mendapatkan ijin pendirian danoperasional penyelenggaraan program studi dari Departemen Pendidikan Nasionalmelelui Surat Keputusan DEPDIKNAS Nomor 2996/D/T/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 setelah mendapatkan berbagai rekomendasi sebagai berikut :
Berdasarkan dasar hukum tersebut, pada tahap awal FIKES UNITRI Malang menyelenggarakan Program Studi S1 Ilmu Keperawatan. Selama proses penyelenggaraannya, FIKes UNITRI Malang senantiasa menganut prinsip taat asas terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 034/Dikti/Kep/2002, setiap Program Studi di FIKes UNITRI Malang juga menyerahkan laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) pada setiap akhir semester sebagai syarat utama untuk mendapatkan Perpanjangan Ijin Operasional Penyelenggaraan Program Studi setiap 4 semester. Setelah beroperasional 6 (enam) semester, pada akhirnya Program Studi S1 Ilmu Keperawatan FIKes UNITRI Malang juga telah mendapatkan Ijin Perpanjangan Penyelenggaraan dari Dirjen Dikti dengan Nomor: 3603/D/T/2008 tanggal 29 Oktober 2008 untuk Program Studi S1 Ilmu Keperawatan.